Panjat Pagar Rumah, Warga Kabupaten Cirebon Curi Komputer

Antara
Ilustrasi. (Foto Okezone)

CIREBON, iNews.id - Polresta Cirebon, Jawa Barat, menangkap seorang pencuri IAM (21) dan penadahnya MI (22). Kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Cirebon.

"Pelaku yang kami tangkap berinisial IAM (21) merupakan pelaku utama dan MI (22) penadah," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi di Cirebon, Sabtu (2/5/2020).

Pelaku IAM mencuri di salah satu rumah warga dengan cara memanjat pagar dan langsung masuk ke dalam. Dari dalam rumah korban, pelaku mengambil beberapa barang berharga, seperti laptop atau komputer jinjing, televisi dan juga telepon genggam.

"Rumah korban ini pintunya tidak dikunci dan pelaku langsung mengambil beberapa barang berharga," ujarnya.

Sementara dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti, seperti sepeda motor yang digunakan untuk melakukan pencurian dan satu unit telepon genggam.

Saat ini kedua pelaku sudah dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut apakah ada pelaku lainnya atau tidak.

Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tepergok Beraksi, Maling Motor di Indramayu Diamuk Massa hingga Lompat ke Sungai

57 tahun lalu

Buruh Proyek Bobol Resor di Ubud Bali, Gasak Uang Belasan Juta Milik Turis India

57 tahun lalu

Kisah Nur Wahid Curi Getah Karet di Lampung, Tak Tega Lihat Tetangga Kelaparan

57 tahun lalu

Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok

57 tahun lalu

Viral Aksi Licik Emak-Emak Gasak Pakaian Adat Bali di Gianyar, Toko Rugi Jutaan Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal