Partai Perindo Bakal Rekrut 5.088 Saksi di KBB, Ini Syaratnya

Ferry Bangkit Rizki
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan Abdul Khalik Ahmad. (Foto: iNews.id/Ferry Bangkit Rizki)

Abdul Khalik Ahmad menerangkan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para saksi dari partai nomor urut 16 di Pemilu 2024 yang dipimpin Hary Tanoesoedibjo itu. Pertama, kata dia, saksi harus terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pemilu 2024.

"Kalau ada nama yang diusulkan sebagai saksi tapi tidak masuk dalam DPT maka ini tidak bisa kita ambil sebagai saksi," ucapnya.

Kemudian saksi dari Partai Perindo yang memiliki lambang Rajawali mengembangkan sayap itu harus berdomisili di TPS asalnya.

"Jadi kalau yang bersangkutan terdaftar di TPS 2, maka yang bersangkutan harus yang tinggal di sana," ujar Abdul.

Selain itu syarat penting lainnya saksi yang direkrut Partai Perindo harus memiliki ponsel aktif. Nantinya para saksi yang sudah diverifikasi para rekruter harus men-download aplikasi MotionBanking karena nanti dana saksi akan ditransfer langsung kepada yang bersangkutan. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jelang Pemilu 2024, Rekruter Partai Perindo Mulai Bergerak Cari Saksi di KBB

57 tahun lalu

Usai Reses, DPR Akan Minta Klarifikasi Komisioner KPU Alasan Sewa Private Jet

57 tahun lalu

Pilkada 2024, APK yang Melanggar di Bangka Barat Ditertibkan

57 tahun lalu

Ketua KPPS Buron Perusakan Surat Suara hingga Picu PSU di Pesawaran Ditangkap

57 tahun lalu

30 PPK di Bangka Barat Resmi Dilantik, 70 Persen Anggota Lama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal