Partai Perindo Butuh 5.088 Saksi di KBB, Ini Tugas Mereka Kata Abdul Khaliq Ahmad

Ferry Bangkit Rizki
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan dan Caleg DPR Dapil Jabar II Abdul Khaliq Ahmad. (Foto/Ferry Bangkit Rizki)

Pertama, saksi harus terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pemilu 2024. "Kalau ada nama yang diusulkan sebagai saksi tapi tidak masuk dalam DPT, ini tidak bisa kami ambil sebagai saksi," ujar dia.

Kemudian, kedua, saksi Partai Perindo harus berdomisili di TPS asal. "Jadi kalau yang bersangkutan terdaftar di TPS 2, yang bersangkutan harus yang tinggal di sana," tutur Abdul Khaliq Ahmad.

Selain itu, syarat penting ketiga, saksi yang direkrut Partai Perindo harus memiliki ponsel aktif. Nanti para saksi yang sudah diverifikasi para rekruter harus men-download aplikasi MotionBanking karena nanti dana saksi akan ditransfer langsung kepada yang bersangkutan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Survei LSN: Elektabilitas Partai Perindo 4,2 Persen, Lolos Senayan di Pemilu 2024

57 tahun lalu

LBH DPD Perindo Jaktim Dampingi Bayi Korban Dugaan Malapraktik Rumah Sakit di Sunter Agung 

57 tahun lalu

Disambut Meriah, Bazaar Murah Perindo di Jaktim Bagikan 500 Paket Sembako

57 tahun lalu

Partai Perindo Bakal Rekrut 5.088 Saksi di KBB, Ini Syaratnya

57 tahun lalu

Jelang Pemilu 2024, Rekruter Partai Perindo Mulai Bergerak Cari Saksi di KBB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal