Selain itu, dia menyayangkan masih banyak kios dan lapak bukan komoditas pangan berjualan. Padahal berdasarkan aturan, hanya komoditas pangan yang diizinkan untuk tetap membuka usahanya.
"Yang menjadi persoalan adalah komoditi yang tidak masuk dikecualikan tapi berjualan. Toko sendal, baju, ikat pinggang masih berjualan. Padahal itu dilarang," ucpa Ema.
Namun Ema mengapresiasi, pasar tradisional maupun modern sudah mengikuti aturan mengenai jam operasional. "Jam operasional relatif bagus, mereka ikuti aturan. Namun yang harus diingatkan yaitu menjaga jarak dan standar kesehatan seperti gunakan masker," kata dia.