Pascabentrok Massa Pendukung Rustandie-Dikdik, 2 Orang Masih Ditahan

Irwan
Aparat kepolisian masih berjaga-jaga di depan kantor KPU Purwakarta pascabentrokan dengan pendukung bapaslon Rustandie-Dikdik Sukardi, Kamis (11/1/2018) dini hari tadi. (Foto: iNews/Irwan)

Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Agta Bhuana mengatakan bentrokan yang terjadi sekitar pukul 02.30 WIB dini hari itu dipicu ketidakpuasan para pendukung Bapaslon Rustandie-Dikdik, setelah berkas pendaftarannya ditolak komisioner KPU.

“Kami amankan dua orang yang diduga melakukan pengerusakan. Barang bukti juga sudah diamankan. Kami masih terus mendalami untuk kemudian dilakukan proses pemberkasan,” ucap Agta.

Sebelum terjadi bentrokan, saat pendaftaran bapaslon Rustandie-Dikdik ini terjadi ketegangan antara para pendukung bapaslon tersebut dengan komisioner KPU. Hal ini dipicu oleh ditolaknya berkas pencalonan dari Rustandie-Dikdik, yang diketahui diusung oleh Partai Gerindra dan Hanura.

Pihak KPU beralasan bahwa berkas bapaslon  ini tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 56 Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pilkada. Aturan tersebut menyatakan, tidak boleh ada satu partai yang mengusung dua bakal pasangan calon sekaligus dalam pilkada.

Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait
4 jam lalu

Mencekam! Bentrok Suporter Pecah di Pasuruan, Mobil Polisi Dibakar dan Digulingkan

11 jam lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 11 Agustus 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

1 hari lalu

Brutal! Pria di Sumedang Tewas Diduga Disekap dan Dianiaya Sejumlah Orang

1 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 10 Agustus 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

5 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Barat Daya Pangandaran Jabar, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal