Pasutri di Ngamprah KBB yang Sekap dan Siksa ART asal Garut Jadi Tersangka

Adi Haryanto
Yuwono Wahyu
YK dan LF, pasutri yang menyekap dan menyiksa ART asal Garut ditetapkan tersangka. (FOTO: Humas Polres Cimahi)

Kedua pelaku, tutur Wakpolres Cimahi, melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan atau penyekapan dan penyiksaan terhadap orang atau pengeroyokan dan penganiayaan. Akibat penyiksaan tersebut, korban R menderita sejumlah luka lebam di wajah dan punggung. 

Saat ini, tutur Wakapolres, penyidik Satreskrim Polres Cimahi masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui motif kedua pelaku menyiksa dan menyekap korban R. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyiksaan dan penyekapan itu dilakukan kedua pelaku terhadap korban sejak Agustus 2022 sampai dengan Oktober 2022. Kami dalami penyebab dan bagaimana terjadinya," tutur Wakapolres Cimahi.

Kompol Niko N Adiputra mengatakan, penyidik mengamankan beberapa peralatan rumah tangga yang digunakan kedua tersangka untuk menyiksa korban R selama tiga bulan terakhir itu.

"Akibat perbuatannya, tersangka YK dan LF dijerat Pasal 44 UU RI tahun 2021 Nomor 2003 tahun 2004 tentang KDRT subsidair Pasal 33 dan atau Pasal 170 juncto 351 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ucap Kompol Niko N Adiputra.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terduga Penyekap ART asal Garut di Ngamprah KBB Diamankan Polisi, Motif Belum Diketahui

57 tahun lalu

Pabrik Majun di Cihampelas KBB Terbakar, Api Merembet dan Merusak Sekolah

57 tahun lalu

Polisi Periksa Majikan di Ngamprah KBB yang Diduga Sekap dan Siksa ART asal Garut

57 tahun lalu

Miris, ART asal Garut Diduga Disiksa dan Disekap Majikan di Ngamprah KBB

57 tahun lalu

Warga Cihampelas KBB Ancam Golput, Pemda Janji Perbaiki Jalan Rusak pada 2023

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal