Pasutri Pengedar Sabu dan Mahasiswa Pembuat Tembakau Sintetis Ditangkap di Bandung

Agi Ilman
Satresnarkoba Polresta Bandung saat ekspose penangkapan kasus kejahatan sepanjang Juli 2025. (Foto: MPI/Agi Ilman)

“Lonjakan paling tajam terjadi pada pengungkapan kasus OKT, meningkat hingga 21.455,84 persen dibanding tahun sebelumnya,” katanya.

Khusus Juli 2025, terdapat 21 laporan polisi dengan 24 tersangka. Barang bukti yang disita antara lain sabu 65,99 gram, sinte 183,77 gram, OKT 2.834 butir dan psikotropika 166 butir.

Kapolresta menyebut para pelaku menggunakan berbagai modus, seperti sistem tempel (TPL), pengiriman paket hingga transaksi lewat media sosial. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Pasal 114 & 112), UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Pasal 12 & 62) dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 435 & 436). Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati.

“Polresta Bandung akan terus menindak tegas peredaran narkoba dalam bentuk apa pun, karena ini menyangkut masa depan generasi bangsa,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buron 7 Tahun, Pembunuh Sepupu di Deliserdang Ditangkap saat Bungkus Sabu

57 tahun lalu

Pemuda di Padang Ditangkap Polisi, Simpan 788 Butir Pil Ekstasi dan 10 Paket Sabu

57 tahun lalu

Digerebek saat Pesta Sabu, Bandar dan Pengedar Kabur usai Lukai Polisi di Pamekasan

57 tahun lalu

Kericuhan Pecah saat Razia Narkoba di Lapas Bojonegoro, Petugas Temukan Sabu dan Pil Inex

57 tahun lalu

2 Pengedar Sabu Jaringan Lapas Madura Ditangkap di Malang 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal