Pegawai Kasir RS di Bekasi Cabuli Anak, Modus Iming-Iming Ilmu Pengasihan

Didit Junaidi
Polsek Setu menangkap pegawai kasir rumah sakit di Bekasi karena mencabuli anak. (Foto iNews/Didit Junaidi).

Modus pelaku mencabuli korban dengan iming-iming bisa ilmu pengasihan atau gaib. "Pelaku membujuk rayu korban bisa semacam ilmu pengasihan sampai menginap 4 kali di rumah pelaku," kata dia.

Sementara itu, pelaku Roni mengaku sudah mencabuli korban N dua kali dengan mengiming-imingi diberikan ilmu pengasihan. "Diiming-imingi minta ilmu pengasihan biar transfer energi," kata Roni.

Roni mengaku melakukan perbuatan tersebut karena sejak usia 17 tahun sudah disodomi seseorang di Semarang. "Dulu pernah mengalami disodomi di Semarang," ucap dia.

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perlindangan Anak. Ancaman hukuman pelaku maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 hari lalu

Begal Pelajar di Babelan Bekasi Pakai Airsoft Gun, 4 Orang Ditangkap Termasuk Penadah

5 hari lalu

Pembunuh Pelajar SMP di Bekasi Ditangkap, Motif gegara Korek Api

5 hari lalu

Pelajar SMP di Sukatani Bekasi Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Orang Tua Korban Histeris

11 hari lalu

Istri Bos Besi Tua di Cikarang Bekasi Ditusuk Perampok, Uang Rp100 Juta Raib

18 hari lalu

Tengkorak Berambut Panjang Ditemukan di Sungai Citarum Bekasi, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal