Pegawai Kasir RS di Bekasi Cabuli Anak, Modus Iming-Iming Ilmu Pengasihan

Didit Junaidi
Polsek Setu menangkap pegawai kasir rumah sakit di Bekasi karena mencabuli anak. (Foto iNews/Didit Junaidi).

Modus pelaku mencabuli korban dengan iming-iming bisa ilmu pengasihan atau gaib. "Pelaku membujuk rayu korban bisa semacam ilmu pengasihan sampai menginap 4 kali di rumah pelaku," kata dia.

Sementara itu, pelaku Roni mengaku sudah mencabuli korban N dua kali dengan mengiming-imingi diberikan ilmu pengasihan. "Diiming-imingi minta ilmu pengasihan biar transfer energi," kata Roni.

Roni mengaku melakukan perbuatan tersebut karena sejak usia 17 tahun sudah disodomi seseorang di Semarang. "Dulu pernah mengalami disodomi di Semarang," ucap dia.

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perlindangan Anak. Ancaman hukuman pelaku maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Penampakan Puluhan Bangkai Bus Terbakar di Pangkalan PO Cikarang Bekasi, Total Hampir 50 Unit

2 hari lalu

Kebakaran Hebat di Pangkalan PO Bus Bekasi, Hampir 50 Unit Kendaraan Terbakar

14 hari lalu

Terekam CCTV! Nasabah Bank Dibacok Perampok di Cibitung Bekasi, Uang Rp30 Juta Dirampas

21 hari lalu

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Ditahan dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

25 hari lalu

3 Anggota Komplotan Begal Sadis Bersenjata Tajam Ditangkap di Karawang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal