Pegiat Pendidikan Jabar Sebut Siswa Berhak Gugat Sekolah yang Curang saat PPDB 2023

Arif Budianto
Sebanyak 317.000 siswa mendaftarkan diri pada PPDB SMA, SMK, dan SLB tahap pertama di Jabar. (Foto: Ilustrasi)

Dadan Sambas menyatakan, setiap siswa yang dirugikan berhak menggugat sekolah baik melalui gugatan ganti rugi sesuai KUH Perdata. Selain itu, bisa juga menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas surat keputusan penerimaan siswa baru yang dikeluarkan sekolah dan dirasakan merugikan calon peserta didik baru. 

Sementara itu, Iwan Hermawan yang juga pegiat TPK PPDB mengatakan, untuk menghindari praktik curang, seperti calon siswa titipan dan jual beli kursi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil harus menginstruksikan kepada para kepala sekolah se-Jawa Barat untuk konsisten berdasarkan kuota sesuai dapodik. 

"Harus memaksimalkan kuota tiap rombel, sehingga sekolah akan terbebas dari gugatan orang tua calon peserta didik baru," tutur Iwan Hermawan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tercium Dugaan Praktik Curang PPDB di Kota Bandung, jika Terbukti 700 Siswa Dirugikan

57 tahun lalu

PPDB 2023, Ada 4 Jalur Masuk Sekolah Negeri di Kota Bandung 

57 tahun lalu

Pendaftar PPDB Jabar 2023 Tahap Pertama Resmi Ditutup, Tembus 317.000 Siswa 

57 tahun lalu

Hari ke-4 Pendaftaran PPDB, Orang Tua Serbu Sekolah Favorit di Bandung

57 tahun lalu

PPDB Jabar 2023 Dibuka Besok, Ini Syarat, Jadwal dan Cara Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal