Keempat tersangka ini akan mendapatkan upah sebesar Rp2 juta jika berhasil menyalurkan korbannya ke tempat-tempat tersebut. Polisi juga sudah berhasil menyelamatkan sejumlah orang yang dinilai sebagai korban mereka.
"Korban yang berhasil diselamatkan dari ulah keempat tersangka ada tujuh orang, lima di antaranya merupakan anak di bawah umur," ujar dia.
Kini polisi sudah mengamankan keempat tersangka tersebut di Mapolres Indramayu. Mereka dijerat Undang-undang RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.