Pembunuh Balita Ditangkap di Hutan Pangandaran, Kondisinya Kelaparan

Irfan Ramdiansyah
Polisi memberi minum terduga pembunuhan balita di Pangandaran karena kondisinya sudah lemah akibat tak makan minum selama dalam pelarian. (Foto: iNews.id/Irfan Ramdiansyah)


"Kondisi terduga pelaku dalam keadaan lemas kemungkinan besar tidak mengonsumsi makanan saat di hutan/," kata Luhut.

Sebelumnya, warga digegerkan dengan kasus pembunuhan seorang balita berusia 8 bulan yang diduga dibunuh ayah kandungnya. Kasus ini terungkap ketika ibu korban bercerita kepada salah seorang tetangganya dan mayat balita tersebut sudah terkubur di lokasi tambak selama tiga hari.

Terduga pelaku akan dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 44 ayat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dugaan Pembunuhan Balita di Pangandaran, Jasad Korban Dikubur Sedalam 10 Cm

57 tahun lalu

Geger Temuan Mayat Dekat Gua Maria Wano Pele di NTT, Diduga Korban Pembunuhan

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Gadis Muda yang Jasadnya Ditemukan di Sungai Citarum KBB

57 tahun lalu

Jasad Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Citarum KBB Diduga Korban Pembunuhan

57 tahun lalu

Polisi Klaim Ketahui Identitas Pembunuh Lansia di Cihampelas KBB, Terduga Berinisial R

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal