Pembunuh Debt Collector di Bandung Dibekuk Polisi, Pelaku Karyawan Kedai Ramen

Sindonews.com
Ilustrasi (dok. iNews)

BANDUNG, iNews.id - M, SR, DS, AM, dan IN, lima pemuda yang merupakan karyawan sebuah rumah makan ramen di Katapang, Kabupaten Bandung, ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.

Lima pemuda itu terancam hukuman maksimal seumur hidup atau mati. FM, SR, DS, AM, dan IN melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Mereka diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Edward Simbolon, seorang debt collector atau penagih utang di rumah makan ramen tempat para tersangka bekerja.

Sementara itu, otak pembunuhan yakni tersangka LK dan RM diringkus di persembunyiannya sebuah pondok pesantren di Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Senin (3/2/2020) sore.

"Dua tersangka utama baru kita amankan. Mereka baru ditangkap hari ini, di sebuah pondok pesantren di Malang, Jawa Timur," kata Hendra.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
20 jam lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 22 Oktober 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

2 hari lalu

Oknum Dokter di Bandung Diduga Cabuli Anak Kandung Usia 3 Tahun, Korban Kena IMS

2 hari lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 21 Oktober 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

3 hari lalu

Geger! Mayat Pria Ditemukan di Kaki Gunung Ciremai Kuningan, Kepala Nyaris Hancur

3 hari lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 20 Oktober 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal