Pembunuh Wanita di Perum PJT 2 Purwakarta Ditangkap, Pelaku Sakit Hati Upah Tak Dibayar

Agus Warsudi
Polisi menangkap pelaku pembunuhan wanita muda di Kabupaten Purwakarta. (Foto: iNews)

AKBP Anom menuturkan, motif pelaku Ade tega menghabisi nyawa korban Dea karena kesal dan sakit hati. "Motifnya karena kesal dan sakit hati kepada korban lantaran gaji tidak dibayarkan," tutur AKBP Anom.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku Ade Mulyana dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Tersangka Ade Mulyana terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Kami juga amankan sejumlah barang bukti berupa sebuah palu, sehelai kain taplak meja, satu unit sepeda motor, dan dua unit handphone milik korban serta pelaku," ucap Kapolres.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
19 hari lalu

Sakit Hati Sering Difoto Jadi Bahan Olokan Rekan Kerja, Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor

23 hari lalu

DPO Pembunuhan ASN Bangkalan Belum Tertangkap, Polda Jatim Ungkap Kendalanya

1 bulan lalu

Geger! Warga Purwakarta Temukan Diduga Kaki Bayi dari Muntahan Biawak

1 bulan lalu

Misteri Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur, Polisi Dalami Dugaan Geng Motor Terlibat

1 bulan lalu

Sakit Hati, Pria di Kediri Bakar Motor dan Rumah Mantan Istri hingga Rugi Rp1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal