Terkait belum adanya kesepakatan angka yang antara buruh dan pengusaha, pihaknya akan menampung semua saran untuk jadi bahan pertimbangan pemerintah daerah. "Nantinya akan ada satu rekomendasi untuk diusulkan ke provinsi," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) KBB Budiman mengatakan, secara keseluruhan pihaknya merasa hasil rapat pleno belum memuaskan buruh karena belum muncul satu angka yang akan direkomendasikan ke gubernur. Apalagi kenaikan yang diputuskan masih jauh dari aspirasi buruh yang menuntut kenaikan 7-10 persen.
"Kenaikannya tidak sesuai dengan yang diharapkan. Apalagi dibandingkan dengan perkembangan kenaikan harga kebutuhan pokok yang tinggi, pasti tidak mencukupi," kata Ketua DPC SPN KBB.
Budiman menyatakan, kalangan buruh menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Plt Bupati untuk mempertimbangkan kenaikan rekomendasi UMK 2022 sesuai yang diharapkan. Pihaknya berjanji bakal terus mengawal angka UMK 2022 meskipun nanti sudah diserahkan ke provinsi.
"Kalau buruh tetap menuntut kenaikan 7-10%. Sampai penetapan nanti oleh gubernur tanggal 30 November 2021, pasti kita kawal terus," ujar Budiman.