Pemkab Garut Bentuk Timsus Denda Warga Tak Pakai Masker

Antara
Bupati Garut Rudy Gunawan. Selasa (31/3/2020) (Foto iNews.id : Solihin)

Dia juga menyampaikan, Pemkab Garut sudah menyosialisasikan sanksi denda bagi warga yang mengabaikan aturan penggunaan masker saat beraktivitas di tempat umum.

Rencananya, kata dia, aturan denda itu akan diterapkan akhir Juli 2020. Fokus penegakan aturan itu di kawasan perkotaan Garut karena dinilai rawan penyebaran wabah Covid-19.

"Yang rawan itu di kota, jadi ini akan kita pusatkan di kota, di desa saya kira tidak," katanya.

Dia menambahkan, tahap awal penegakan aturan dilakukan dengan tindakan pencegahan untuk memberikan kesadaran pentingnya menggunakan masker.

Selain itu, kata dia, akan menyiapkan ribuan masker untuk dibagikan kepada warga tidak memakai masker. Jika mereka ketahuan melanggar lagi akan diterapkan sanksi denda.

"Kita lebih pada tindakan preventif saja," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
28 hari lalu

Badan Geologi Jelaskan Proses Munculnya Blue Fire di Kawah Gunung Papandayan

31 hari lalu

Heboh Blue Fire Muncul di Gunung Papandayan, Ahli Ingatkan Bahaya Gas Vulkanik

2 bulan lalu

Lansia Tewas di Garut Bukan Dibunuh ODGJ, Ternyata Dianiaya Pria Mabuk

3 bulan lalu

Gempa Terkini Guncang Garut, Cek Kekuatan Magnitudonya!

4 bulan lalu

Daop 2 Bandung Desak Polisi Tangkap Pemotor Keroyok Penjaga Pelintasan di Garut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal