Pemkot Bandung dan BPN Sepakat Gratiskan Sertifikat Tanah Wakaf

Arif Budianto
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana. (Foto: Sindonews)

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota Bandung dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Bandung sepakat memberikan kemudahan sertifikat tanah wakaf untuk masjid tanpa dipungut biaya alias gratis. 

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengapresiasi hal tersebut. Pasalnya, dengan alur yang ringan dalam mengurus wakaf tanah, maka akan mempercepat proses mendapatkan sertifikat. 

“Kepastian sertifikat ini berikan ketenangan untuk pemberi dan penerima,” kata Yana, Rabu (12/5/2021).

Yana mengaku akan mendorong kelurahan dan kecamatan untuk membantu kinerja BPN dalam menyukseskan wakaf tanah, khususnya masjid yang berada di Kota Bandung. “Insyaallah kita bantu. Unsur kewilayah juga terlibat, itu juga kita dorong untuk mempercepat,” katanya. 

Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kota Bandung, Andi Kadandio Alepuddin mengatakan, ini bagian dari kegiatan kantor BPN dan Pemkot Bandung dalam sertifikasi masjid tanah wakaf. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sederet Tantangan Pengembangan Wakaf, Wapres: Pertama, Bangun Kepercayaan Publik

57 tahun lalu

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Buka Suara usai Kejari SP3 Kasus Dugaan Korupsi

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung Ditolak, Status Erwin Tetap Tersangka

57 tahun lalu

Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD Bandung Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Jabatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal