Pemkot Bandung dan BPN Sepakat Gratiskan Sertifikat Tanah Wakaf

Arif Budianto
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana. (Foto: Sindonews)

“Dasarnya pemohon yang punya tanah itu wajib, memberikan ke nazir. Selanjutnya datang ke penjabat pembuat akta ikrar wakaf di kecamatan. Dibuatkan akte ikrar wakafnya. Setelah itu mendaftar ke kantor BPN, lanjut kita ukur dan terbitkan sertifikatnya,” ujarnya.

Andi mengungkapkan, sampai saat ini yang sudah ada 30 masjid tersertifikasi. Selanjutnya, secara simultan di setiap kecamatan untuk memiliki sertifikat. 

“Sampai saat ini sudah 30 sertifikat. Secara simultan tiap kecamatan ada. Jadi sekitar 4.000 masjid yang ada di Kota Bandung kita sertifikatkan, ini gratis,” ucapnya.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sederet Tantangan Pengembangan Wakaf, Wapres: Pertama, Bangun Kepercayaan Publik

57 tahun lalu

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Buka Suara usai Kejari SP3 Kasus Dugaan Korupsi

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung Ditolak, Status Erwin Tetap Tersangka

57 tahun lalu

Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD Bandung Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Jabatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal