Pendaftaran lewat Sipol, KPU KBB Tetap Minta Parpol Siapkan Berkas Persyaratan

Adi Haryanto
Ketua KPU KBB, Adie Saputro. (Foto: Dok)


Terkait proses verifikasi, lanjut Adie, ada tiga tahapan. Yakni bagi parpol yang sudah masuk di parlementary threshold, itu cukup untuk diverifikasi administrasi. Lalu bagi parpol peserta pemilu yang tidak mendapatkan kursi di Senayan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, meski punya kursi di daerah. 

Kemudian bagi parpol yang belum menjadi peserta pada Pemilu 2019 atau partai baru dilakukan hal yang sama, yakni verifikasi administrasi dan faktual. 

"Itu yang harus dipahami oleh partai politik di daerah, karena untuk pendaftaran sendiri dilakukan dari tanggal 1-14 Agustus 2022, yang dilakukan oleh parpol di tingkat pusat," ucapnya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Daftar Peserta Pemilu ke KPU, Hary Tanoesoedibjo Yakin Partai Perindo Dapat Suara Besar di 2024

57 tahun lalu

Perindo Bali Optimistis Hadapi Verifikasi KPU, Konsolidasi dan Struktur Dikebut

57 tahun lalu

Panaskan Mesin Partai Perindo di Sulsel, Andi Yuslim Instruksikan Kader Kerja Maksimal

57 tahun lalu

Waduh, 80 Persen Berkas Pendaftaran Caleg di Kulonprogo Tidak Lengkap

57 tahun lalu

Berkas 826 Bacaleg Diverifikasi Ulang, KPU DIY Target Selesai Sepekan Sebelum batas Waktu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal