Mengingat skala pelanggarannya yang berat, proses penyelidikan kini dilakukan secara berkolaborasi dengan melibatkan unsur Penyelidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, serta di bawah pengawasan langsung Satreskrim Polrestabes Bandung.
Dugaan pelanggaran pidana tersebut mengancam pihak-pihak yang terlibat dengan hukuman penjara di atas tiga tahun serta denda hingga miliaran rupiah apabila seluruh unsur pidana terbukti di persidangan.