Pengelola Objek Wisata di Jabar Wajib Bentuk Gugus Tugas Covid-19

Agung Bakti Sarasa
Sindonews
Kepala Disparbud Jawa Barat, Dedi Taufik. (Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa).

Meski begitu, Dedi mengatakan, seluruh destinasi wisata di Provinsi Jabar hanya diperbolehkan menerima kunjungan wisatawan lokal asal Jabar. Wisatawan melakukan pemesanan tiket terlebih dahulu sebelum mengunjungi objek wisata, sehingga identitas setiap orang dapat diketahui sebagai upaya deteksi dini.

"Kalau dengan pemesanan tiket, kan kita akan tahu asal mereka," ujarnya.

Dedi menambahkan, hal lain yang harus dipenuhi pengelola objek wisata, yakni kesiapan menerima sanksi jika terbukti melanggar seluruh aturan protokol kesehatan yang ditandai dengan surat pernyataan resmi.

"Mereka harus membuat surat pernyataan dan akan ada sanksi yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota tempat dimana objek wisata itu berada," ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 11 September 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

4 hari lalu

Gempa Terkini Guncang Bandung Jabar, Cek Kekuatan Magnitudonya

4 hari lalu

2 Perempuan asal Jateng Dilaporkan Hilang, Ditemukan di Bandung

7 hari lalu

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Menyebar ke Jabar, BPBD Imbau Warga Pakai Masker

7 hari lalu

Kecelakaan di Karawang, 2 Pelajar SMP Boncengan Motor Tewas Tabrak Trotoar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal