Penggelapan Kendaraan Kredit di Cirebon Terbongkar, 48 Motor Baru Disita

Miftahudin
Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan (tengah) menunjukkan barang bukti kejahatan fidusia yang dilakukan tersangak S dan K bersama tiga temannya. (Foto: iNews/Miftahudin)

"Satu pelaku menyiapkan surat-surat palsu terkait aplikasi yang akan diajukan kepada leasing. Sedangkan satu pelaku lainnya menyiapkan dana. Sementara tiga tersangka pelaku lainnya juga mempersiapkan dana dan mencari korban untuk digunakan identitasnya," ujar AKBP Imron.

Komplotan S dan K telah melakukan kejahatannya selama enam bulan terakhir. Motor-motor yang didapatkan dari dealer disembunyikan di satu kawasan, Ciperna. 

Akibat perbuatannya, tutur Kapolres Cirebon Kota, pelaku S dan K dijerat pasal berlapis. Antara lain, UU 35 dan 36 tahun 99 tentang jaminan Fidusia, serta Pasal 480 dan 481 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukum hingga lebih dari 10 tahun penjara.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Hilang saat Melaut, Nelayan Ditemukan Tewas di Bibir Laut Cirebon

8 hari lalu

Kasus Wanita Gelapkan 19 Mobil Mewah di Gowa, Oknum Polisi dan DPRD Bantaeng Dibidik

9 hari lalu

Wanita di Gowa Tersangka Penggelapan 20 Mobil Mewah, Polisi Temukan BPKB dan STNK Palsu

14 hari lalu

IRT Diduga Gelapkan 19 Mobil Mewah Ditangkap Saat Rayakan Ulang Tahun di Hotel

14 hari lalu

IRT di Gowa Gelapkan 19 Mobil Mewah, Hasil Gadai Diduga untuk Berfoya-foya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal