Penghina Pancasila di Karawang Lolos dari Jerat Hukum, Ini Alasan Polisi  

Nilakusuma
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap pelaku penghina Pancasila, yang bersangkutan ternyata mengalami gangguan jiwa. Foto : iNews.id/Nilakusuma

KARAWANG, iNews.id - An (40), pelaku penghina Pancasila dipastikan lolos dari jerat hukum. Pasalnya berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan An terbukti memiliki gangguan jiwa. 

Meski lolos dari jerat hukum namun An tidak begitu saja bebas. AN akan dikirim ke rumah sakit jiwa untuk menjalani perawatan.

"Hasil pemeriksaan dokter ahli kejiwaan dipastikan yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan. Ini memperkuat keterangan keluarga dan aparat desa setempat jika dia (An) mengalami gangguan jiwa," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana, Senin (4/1/2021).

Menurut AKP Oliestha, berdasarkan hasil pemeriksaan rumah sakit dan keterangan sejumlah pihak, Polres Karawang memastikan Ani menderita gangguan kejiwaan. Berdasarkan Pasal 44 KUHPidana, seseorang yang kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal tidak dapat dipidana.

"Tapi kami merekomendasikan agar dilakukan rehab (di rumah sakit jiwa) terhadap pelaku. Untuk itu, kami kembalikan kepada keluarganya," ujar AKP Oliestha. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
6 tahun lalu

Hina Pancasila di Instagram,  Seorang Perempuan di Karawang Ditangkap

10 hari lalu

Tertarik Ikut Lelang Aset Rampasan Negara, 2 Jenis Kendaraan Ini Jadi Incaran Wabup Karawang

17 hari lalu

Gudang Penyimpanan Plastik di Karawang Terbakar Hebat

4 bulan lalu

May Day, Belasan Ribu Buruh Karawang Berangkat ke Jakarta

5 bulan lalu

Daftar Lengkap Korban Kecelakaan Maut di Majalengka, 6 Orang Tewas dan 13 Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal