Namun, ujarnya, pengelola wajib mencatat nama dan alamat pengunjung sesuai kartu identitas. Selain itu, pengunjuk wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dan pembatasan kapasitas maksimal 30 persen.
Setiap pengunjung yang datang ke tempat hiburan malam wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 berdasarkan uji rapid antigen
"Karena tempat hiburan malam, masuk tujuan wisata, maka wajib (rapid test antigen). Apalagi itu riskan, seperti klub malam," ujarnya.
Pengetatan protokol kesehatan di tempat hiburan, tutur Kenny, penting dilakukan mengingat libur Nataru dimulai.
Dikhawatirkan banyak wisatawan dari luar Kota Bandung berkunjung ke tempat hiburan malam. "Tanpa negatif rapid antigen, dikhawatirkan ada pengujung OTG dan menyebarkan virus Corona," ujarnya.
Disbudpar Kota Bandung akan menerjunkan tim gabungan yang akan mengawasi penerapan protokol kesehatan di tempat hiburan malam. Berdasarkan SE terbaru bahwa tempat hiburan hanya sampai pukul 20.00 WIB.