Pengurus Ponpes di Subang Diduga Cabuli Santriwati, Modusnya Beri Pelajaran Khusus

Yudy Heryawan Juanda
Kapolres Subang AKBP Sumarni menginterogasi tersangka DAN, PNS Kantor Kemenag Subang dan pengurus ponpes yang mencabuli santriwatinya. (FOTO: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)

"Tindak pidana persetubuhan dan atau tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur. Dilakukan oleh seorang pendidik," ujar AKBP Sumarni.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, pakaian dan pakaian dalam milik korban serta kertas berisi curhat. Kasus pencabulan itu kemudian dilaporkan keluarga korban pada 23  Mei 2022. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang kemudian bergerak menangkap pelaku yang tinggal di Kalijati Timur.

"Tersangka DAN dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3, atau Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76 E dan D atau Pasal 82 ayat 2 atau Pasal 81 ayat 3UU 35/2014 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutur Kapolres Subang. YUDY HERYAWAN JUANDA

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Video Pemuda Subang Babak Belur Dihajar Massa gegara Curi Motor Teman

57 tahun lalu

Rumah TKP Terbengkalai akibat Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang Belum Terungkap 

57 tahun lalu

Warga Panik, Sumur Gas Milik Pertamina di Subang Bocor Keluarkan Semburan dan Suara

57 tahun lalu

Minibus Tersesat di TPU Subang Gegara Google Maps, Ini Kata Polisi 

57 tahun lalu

Viral, Gegara Ikuti Aplikasi Petunjuk Arah, Warga Bekasi Tersesat ke Permakaman Umum di Subang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal