Penusuk Anggota Ormas XTC di Cimanggung Sumedang Ditangkap di Purwakarta

Agus Warsudi
Foto/Ilustrasi/SINDOnews

Selain menetapkan empat tersangka, tutur Kapolres Sumedang, penyidik mengamankan barang bukti air softgun, celana, pisau, dan satu unit sepeda motor. 

"Akibat perbuatannya, empat tersangka, AR, DS, N, dan W, dijerat Pasal 351 ayat 1 dan ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutur Kapolres Sumedang. 

Untuk mengantisipasi bentrok susulan antardua dua kelompok tersebut, kata AKBP Eko, polisi, TNI, dan Satpol PP Sumedang melakukan patroli skala besar. "Kami telah melakukan upaya hukum dengan menetapkan empat tersangka dalam kasus itu," kata AKBP Eko.

Kapolres Sumedang mengimbau anggota kelompok bermotor menjadi elemen masyarakat, melakukan kegiatan positif dan bermanfaat. Jangan bertindak anarkistis. Polisi akan melakukan tindak tegas kepada siapa pun yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kepada geng motor, jadilah elemen masyarakat yang positif, bermanfaat bagi kehidupan. Tidak perlu menunjukkan identitas anda sebagai geng motor. Kami tidak akan pandang bulu dan kami akan tindak tegas kelompok yang mengacaukan kamtibmas," tutur AKBP Eko. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Geng Motor Bentrok saat Galang Bantuan bagi Korban Longsor Cimanggung, 1 Tewas

57 tahun lalu

Bawa Parang dan Diduga Hendak Tawuran, Anggota Geng Motor di Tasikmalaya Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Cari Musuh, Motif Anggota Geng Motor Keroyok 1 Remaja di Tasikmalaya

57 tahun lalu

8 Anggota Geng Motor Penganiaya 1 Remaja di Tasikmalaya Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Truk Angkut Rombongan Seni Kuda Renggong Terbalik di Sumedang, 2 Luka Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal