Penyidik Polda Jabar Izin Ditjen Pas Periksa Habib Bahar bin Smith

Agus Warsudi
Habib Bahar bin Smith diperiksa kesehatan petuga lapas. (Foto Ist).

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar meminta izin ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM untuk memeriksa Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Saat ini, Habib Bahar masih mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor untuk menjalani hukuman terkait kasus penganiayaan dua pemuda di Ponpes Tajul Alawiyin, Kemang, Bogor pada 2019 silam.

"Saat ini penyidik sedang minta izin ke Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM untuk periksa yang bersangkutan di Lapas Gunung Sindur," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi dikonfirmasi via pesan singkat, Selasa (27/10/2020).

Sama seperti kasus tiga tahun lalu, Habib Bahar bin Smith dalam kasus kedua ini juga dilaporkan diduga melanggar Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan tersangka oleh polisi. Penetapan tersangka itu tercatat dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum Polda Jabar tanggal 21 Oktober 2020. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Patoppoi.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 hari lalu

2 Warga Jabar Jadi Korban Love Scam Kripto Jaringan Kamboja, Kerugian Rp4,8 Miliar

1 hari lalu

Keluarga Tahanan Korban Penganiayaan Oknum Perwira Polres Luwu Utara Lapor Propam

1 hari lalu

Tahanan Kasus Penganiayaan Bonyok Diduga Dihajar Kanit Reskrim Polres Luwu Utara

1 hari lalu

Dilantik Kapolda Jabar, AKBP Muhammad Aldi Sulaiman Jadi Kapolres Majalengka

4 hari lalu

Nasib 3 Anggota Polda Jabar Diduga Intimidasi Satpam di Bundaran HI, Diproses Kode Etik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal