Perdayai Puluhan Gadis, Pria Pembuat Video Asusila di Lebak Ditangkap

Iskandar Nasution
Pria pembuat video asusila di Kabupaten Lebak ditangkap polisi. (Foto: iNews)

“Saya kenal seluruh korban. Sejak tahun 2018 lalu. Rata-rata korban masih berusia belasan tahun,” ucapnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 Undang-Undang (UU) ITE dan UU Nomor 44  tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
30 hari lalu

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, 1 Orang Jadi Tersangka

1 bulan lalu

Polisi Bongkar Bisnis Video Asusila Sesama Jenis di Cirebon, 50 Rekaman Disita

1 bulan lalu

Bocah SD Tercebur ke Sumur Sedalam 30 Meter di Lebak, Dievakuasi dalam Kondisi Tewas

1 bulan lalu

Sebar Video Asusila Siswi SMP, Pemuda Pelalawan Terancam Hukuman 15 Tahun Bui

1 bulan lalu

Gempa Terkini M 5,6 Guncang Bayah Banten, Tidak Berpotensi Tsunami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal