Perkosa 13 Santriwati selama 5 Tahun, Herry Wirawan Mengaku Khilaf

Agus Warsudi
Terdakwa Herry Wirawan di Rutan Kebonwaru Bandung (frame kiri). Herry Wirawan sebelum kebiadabannya memperkosa dan mencabuli belasan santriwati terbongkar. (Foto: ISTIMEWA)

Dodi Gazali Emil menuturkan, dalam persidangan JPU mencecar pertanyaan kepada terdakwa Herry berdasarkan atas dakwaan dihubungkan dengan fakta-fakta atau pasal yang akan dibuktikan. "Dari seluruh pertanyaan jaksa, terdakwa GW mengakui seluruh perbuatannya," tutur Kasipenkum. 

Dalam dakwaan diketahui Herry Wirawan memperkosa 13 santriwati sejak 2016 hingga 2021. Perbuatan cabul terdakwa Herry Wirawan, ustaz atau guru terhadap korban santriwati berlangsung di beberapa tempat. Berdasarkan berkas dakwaan, pemerkosaan dilakukan Herry di pesantren, mes, apartemen, dan hotel.

Terdakwa Herry memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren Tahfiz Madani Boarding School Cibiru, pesantren Manarul Huda Antapani, mes Cibiru Hilir, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R. 

Akibat perbuatan terkutuk ustaz HW, tujuh santriwati korban telah melahirkan sembilan bayi. Bahkan masih ada dua lagi santriwati korban yang mengandung atau hamil akibat perbuatan Herry Wirawan.

Gilanya, Herry Wirawan melakukan perbuatan biadab itu di hadapan istrinya. Namun sang istri tak bisa berbuat apa-apa mengetahui dan melihat kebejatan suaminya. Akibatnya, pemerkosaan pun berlangsung bertahun-tahun tanpa ada yang bisa mencegah. "Dia (Herry Wirawan) mengakui perbuatannya dan seluruh apa yang didakwakan itu dibenarkan oleh terdakwa HW," ucap Kasipenkum. 

Selain mencecar Herry Wirawan berdasarkan isi dakwaan, tim JPU juga mempertanyakan fakta-fakta persidangan yang muncul. Seperti mencuci otak korban dan istri, menggunakan dana yayasan untuk kepentingan pribadi, menggalang donasi untuk anak yang dilahirkan santriwati, dan mencatut nama keluarganya sebagai pengurus yayasan.

Dodi Gazali Emil menyatakan, terdakwa Herry mengakui fakta-fakta yang muncul di persidangan. "Pada dasarnya itu yang disampaikan oleh JPU ya dipersidangan, menyampaikan bahwa tentu yang kita dakwakan kita tanyakan semua, fakta-fakta persidangan melalui saksi-saksi kita tanyakan semua dan dia membenarkan semuanya dan itu yang disampaikan," tutur dia.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Agenda Sidang Pemerkosaan Santriwati di Bandung, JPU Periksa Terdakwa Herry Wirawan

57 tahun lalu

Keji dan Gila! Herry Wirawan Kerap Perkosa Santriwati di Depan Istri

57 tahun lalu

Fakta Baru Kasus Pemerkosaan Santriwati, Herry Wirawan Bekukan Otak Korban dan Istri

57 tahun lalu

Fakta Sidang Pemerkosaan Santriwati di Bandung, Dokter dan Bidan Temukan Kejanggalan

57 tahun lalu

Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati, JPU Pertimbangkan Hukuman Mati untuk Herry Wirawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal