Perkosa ABG, Pria di Bandung Barat Menyamar Jadi Perempuan

Sindonews.com
Ilustrasi pelecehan. (Foto: Istimewa)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menangkap Jaenudin (38), pelaku pemerkosaan terhadap remaja berusia 13 tahun. Jaenudin ditangkap di rumah kontrakannya di Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB) tanpa perlawanan.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandung pada Senin 10 Februari 2020.

Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dan memburu pelaku kejahatan seksual tersebut. Hendra mengemukakan, tersangka Jaenudin dijerat Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Selain itu, Jaenudin juga dikenakan Pasal 81 dan Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Ancaman hukuman 15 tahun dan 6 tahun. Pasalnya, selain memperkosa, pelaku juga menyebarkan adegan tak senonoh dengan korban di media sosial," kata Hendra di Mapolresta Bandung, Kamis (13/2/2020).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 22 Agustus 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

1 hari lalu

Kecelakaan 2 Truk Tabrakan di Tol Cipularang, Muatan Berserakan di Jalan Bikin Macet

2 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 21 Agustus 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

6 hari lalu

Gempa Terkini M3,0 Guncang Bandung, Terasa di Kertasari hingga Pacet

8 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 15 Agustus 2026, Cek Lokasinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal