Plt Wali Kota Cimahi Sebut Belum Ada Perusahaan yang Minta Penangguhan UMK 2021

Adi Haryanto
Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana. (Foto: Adi Haryanto)

Pemerintah juga harus melakukan koordinasi dengan asosiasi pengusaha, agar pelaksanaan UMK bisa terealisasi walaupun dengan kondisi perusahaan belum mempekerjakan 100% pekerjanya full bekerja.

"Meski pekerja belum bekerja normal, aturan UMK 2021 tetap harus dilaksanakan. Sebab kenaikan 3,27% itu sudah atas kesepakatan bersama," kata Edi.

Diketahui UMK Cimahi 2021 naik sebesar 3,27 persen dari Rp3.139.274 menjadi Rp3.241.929. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
6 tahun lalu

Pembahasan UMK Cimahi 2021 Deadlock, Buruh Ngotot Naik 3,27 Persen, Pengusaha Menolak

2 hari lalu

Gempa Dangkal Magnitudo 3,1 Guncang Sukabumi Jabar Hari Ini

3 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 27 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

5 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 25 Juli 2026, Cek Lokasinya

11 hari lalu

Wisatawan Hilang Terseret Ombak di Pantai Pangandaran, 2 Temannya Selamat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal