Plt Wali Kota Cimahi Sebut Belum Ada Perusahaan yang Minta Penangguhan UMK 2021

Adi Haryanto
Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana. (Foto: Adi Haryanto)

Pemerintah juga harus melakukan koordinasi dengan asosiasi pengusaha, agar pelaksanaan UMK bisa terealisasi walaupun dengan kondisi perusahaan belum mempekerjakan 100% pekerjanya full bekerja.

"Meski pekerja belum bekerja normal, aturan UMK 2021 tetap harus dilaksanakan. Sebab kenaikan 3,27% itu sudah atas kesepakatan bersama," kata Edi.

Diketahui UMK Cimahi 2021 naik sebesar 3,27 persen dari Rp3.139.274 menjadi Rp3.241.929. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pembahasan UMK Cimahi 2021 Deadlock, Buruh Ngotot Naik 3,27 Persen, Pengusaha Menolak

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kabupaten Sukabumi, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Balita Hanyut di Sungai Cianten Bogor Ditemukan Tewas, Terseret Arus saat Temani Ibu Mencuci

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 6 Juni 2026, Cek Lokasinya

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 5 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal