Polda Jabar Akan Tindak Tegas Siapa pun yang Terlibat Khilafatul Muslimin

Agus Warsudi
Spanduk penolakan terhadap Khilafatul Muslimin muncul di Kota Cimahi. (FOTO: ADI HARYANTO)

Sementara, dari penggeledahan di kediaman SA selaku Kemasulan Khilafatul Muslimin Cimahi, kata Kombes Pol Ibrahim Tompo, petugas mengamankan satu bendera khalifah, satu buku induk kemazulan, daftar hadir acara taklim, 20 lembar selebaran maklumat, dan tiga lembar taklim Khilafatul Muslimin.

"Di Karawang, petugas menetapkan HM selaku pimpinan Khilafatul Muslimin Wilayah Purwasuka dan EU wilayah Karawang sebagai tersangka," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Kelima tersangka, AE, AS, SA, HM dan UE, ujar Kabid Humas Polda Jabar, dipersangkakan melanggar Pasal 82a, ayat 2 junto pasal 59 ayat 4 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2017 tentang  perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan dan Pasal 107 ayat 1 KUHP.

"Selain itu mereka dijerat dengan Pasal 107 junto Pasal 53 junto Pasal 157, Pasal 14 ayat 1, dan 2  serta Pasal 15  UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (tentang makar)," ujar Kabid Humas Polda Jabar.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MUI Sarankan Anggota Kelompok Khilafatul Muslimin di KBB Dibina dan Diawasi

57 tahun lalu

3 Pentolan Khilafatul Muslimin Bandung Dijerat Pasal Percobaan Makar

57 tahun lalu

Polisi Sita 3 Senjata Tajam dan Buku dari Markas Khilafatul Muslimin Bandung di Cimahi

57 tahun lalu

Polres Brebes Tetapkan Amir Khilafatul Muslimin Cirebon Raya Tersangka Penyebar Berita Bohong

57 tahun lalu

Polres Cimahi Tetapkan 3 Pentolan Khilafatul Muslimin Bandung Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal