Polda Jabar Gerebek Pabrik Obat Ilegal di Lembang, 1 Tersangka Ditangkap

Adi Haryanto
Personel Ditres Narkoba Polda Jabar membawa tersangka SS ke gudang yang dijadikan pabrik obat ilegal di Lembang, KBB. (Foto: Adi Haryanto)

Diberitakan sebelumnya, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita 700.000 butir obat ilegal bertulisan YY dan LL dari dua rumah di Kompleks Perumahan Bumi Resik indah, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (12/6/2021). Selain itu, petugas juga menangkap lima tersangka yang memproduksi obat ilegal tersebut. 

Lima dari enam tersangka yang ditangkap di lokasi kejadian, antara lain, Adit Suherlan, Yatman, Agus Bambang Priyadi, Isnanto, dan Sutarno. Sedangkan satu tersangka lagi berinisial SS warga Bandung.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 196 juntco Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BNN Sita 700.000 Butir Obat Ilegal dan Tangkap 5 Tersangka dari 2 Rumah di Cipedes Tasikmalaya

57 tahun lalu

BNN Gerebek Rumah Diduga Pabrik Obat Ilegal di Tasikmalaya

57 tahun lalu

Jejak Karier Irjen Pipit Rismanto, Resmi Dilantik Jadi Kapolda Jabar

57 tahun lalu

Terungkap di Rekonstruksi, Taufik Hidayat Obati Luka YTR Takut Korban Meninggal

57 tahun lalu

Rekonstruksi Penyiksaan YTR, Taufik Hidayat Peragakan 21 Adegan Aniaya Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal