Polisi Bekuk Maling di Kuningan, Ada yang Perempuan dan Masih di Bawah Umur

Toiskandar
Para pelaku pencurian yang beroperasi di Kuningan Jawa Barat, Senin (28/10/2019). (Foto: iNews.id/Toiskandar)

Paman dan keponakan ini mencuri kabel dengan cara memotongnya menggunakan gergaji. Polisi menangkap keduanya usai menerima informasi dari masyarakat.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 10 unit sepeda motor, kabel milik Telkom, kunci leter T, plat nomer, tang dan gergaji milik para pelaku.

Reza menambahkan, penangkapan para pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti polisi. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya dapat menangkap para pelaku.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara menunggu proses lebih lanjut, pelaku mendekam di tahanan Mapolres Kuningan.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
6 hari lalu

Motif Faktor Ekonomi, ART Curi Emas dan Uang Majikan Rp184 Juta di Batam

19 hari lalu

Kronologi 2 Pemuda Curi Uang dan Emas Tetangga saat Kebakaran, Pura-Pura Bantu Evakuasi

19 hari lalu

Viral! Usai Menginap 2 Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Televisi Terekam CCTV

20 hari lalu

Tega! Rumah Tetangga Terbakar, 2 Pemuda di Cirebon Malah Curi Uang Rp47 Juta dan Emas

22 hari lalu

27 Celana Dalam Wanita di Tuban Raib dari Jemuran, Pencuri Terekam CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal