Paman dan keponakan ini mencuri kabel dengan cara memotongnya menggunakan gergaji. Polisi menangkap keduanya usai menerima informasi dari masyarakat.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 10 unit sepeda motor, kabel milik Telkom, kunci leter T, plat nomer, tang dan gergaji milik para pelaku.
Reza menambahkan, penangkapan para pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti polisi. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya dapat menangkap para pelaku.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara menunggu proses lebih lanjut, pelaku mendekam di tahanan Mapolres Kuningan.