Polisi Bekuk Maling di Kuningan, Ada yang Perempuan dan Masih di Bawah Umur

Toiskandar
Para pelaku pencurian yang beroperasi di Kuningan Jawa Barat, Senin (28/10/2019). (Foto: iNews.id/Toiskandar)

Paman dan keponakan ini mencuri kabel dengan cara memotongnya menggunakan gergaji. Polisi menangkap keduanya usai menerima informasi dari masyarakat.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 10 unit sepeda motor, kabel milik Telkom, kunci leter T, plat nomer, tang dan gergaji milik para pelaku.

Reza menambahkan, penangkapan para pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti polisi. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya dapat menangkap para pelaku.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara menunggu proses lebih lanjut, pelaku mendekam di tahanan Mapolres Kuningan.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nekat Curi Ban Truk Pengangkut Elpiji, Pemuda di Jombang Babak Belur Diamuk Massa

57 tahun lalu

Pencuri Motor Ditangkap saat Jual Kendaraan di Showroom, Nyaris Diamuk Warga

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria di Labuhanbatu Curi 6 Celana Senilai Rp2 Juta Modus Pura-Pura Menelepon

57 tahun lalu

Tepergok, Pencuri Sawit di Pelalawan Tewas Ditembak Penjaga Peron Pakai Senapan Angin

57 tahun lalu

Polisi Gadungan Culik Penghuni Kos di Semarang, Rampas Motor dan Ponsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal