Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Indramayu, Tangkap 11 Pengedar dan Kurir

Andrian Supendi
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar menginterogasi tersangka pengedar dan kurir narkoba. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

Sedangkan modus transaksi pengedar obat terlarang dan psikotropika, kata AKBP M Fahri Siregar, mengirimkan pesanan melalui jasa pengiriman, COD, dan transaksi langsung. "Sasaran penjualan bervariasi, dari remaja hingga dewasa," ucap dia.

Fahri Siregar menyatakan, akibat perbuatannya para tersangka kasus narkotika disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun sampai dengan 20 tahun penjara dan denda antara Rp800 juta sampai dengan Rp10 miliar.

Sedangkan para tersangka kasus obat terlarang dan psikotropika disangkakan melanggar Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Para pelaku terancam hukuman 10 sampai dengan 15 tahun penjara dan denda antara Rp1 miliar sampai dengan Rp1,5 miliar.

Sementara, para tersangka kasus Psikotropika disangkakan pasal 60 ayat (1) huruf B Jo Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai dengan 15 tahun dan denda antara Rp100 juta sampai dengan Rp200 juta.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wartawan di Indramayu Terluka Parah akibat Jadi Korban Tabrak Lari di Jatibarang

57 tahun lalu

Diduga Menculik Anak, Pemuda Asal Indramayu Diamuk Massa di Temanggung

57 tahun lalu

Lucky Hakim-Eks Wakil Bupati Indramayu Mengaku Adanya Disharmoni dengan Bupati

57 tahun lalu

11 Pencuri Motor Antarkabupaten Beraksi di 40 TKP Ditangkap di Indramayu, 1 Ditembak

57 tahun lalu

3 Warga Subang Edarkan Sabu di Indramayu Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal