Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos BBM Bersubsidi di Subang, 1 Tersangka Ditangkap

Donald Karouw
Polres Subang saat ekspose kasus bbm subsidi oplosan dan menangkap satu tersangka. (Foto: Humas Polri)

Selain itu, polisi juga mengamankan 14 jeriken berisi BBM oplosan hasil produksi serta 24 jeriken kosong berkapasitas 20 liter. Seluruh barang bukti diamankan dari lokasi penggerebekan.

“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Setiap tindak pidana akan ditangani cepat, tegas, dan terukur sesuai hukum,” ujar Kapolres dikutip Jumat (12/12/2025).

Satu tersangka kini sudah ditahan untuk pendalaman. Dia dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukuman terhadap tersangka yakni pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk pengembangan perkara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kuota Impor BBM SPBU Swasta Ditambah Tahun Depan? Ini Kata ESDM

57 tahun lalu

Jalan Terputus akibat Bencana, Pertamina Angkut BBM Gunakan Pesawat Perintis

57 tahun lalu

Cegah Penimbunan BBM usai Bencana, Polisi Awasi SPBU di Aceh

57 tahun lalu

Jalur Darat Aceh Tamiang Mulai Terbuka, Pemerintah Kirim Truk BBM dan Alat Berat 

57 tahun lalu

Mobil Pengangkut BBM Terbakar, Warga Panik Petugas Berjibaku Padamkan Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal