Polisi Buru 3 DPO Kasus TPPO Warga Sukabumi, Ini Identitasnya

iNews Network
Polda Jabar memburu tiga DPO kasus TPPO warga Sukabumi. Salah seorang di antaranya WNA China. (Foto: ist)

“Pernikahan semacam itu tidak sah secara hukum Indonesia karena tidak terdaftar,” ucapnya.

Atas perbuatannya, dua tersangka berinisial Y dan A, bersama tiga DPO lainnya, dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, korban Reni Rahmawati kini berada di shelter KJRI Guangzhou, China, dan menunggu proses perceraian dengan TTC yang diperkirakan memakan waktu sekitar satu bulan sebelum dapat dipulangkan ke Indonesia.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
10 bulan lalu

Imigrasi Soetta dan Ombudsman Edukasi Masyarakat Cegah TPPO di 2 Desa Binaan

10 bulan lalu

Kasus Reni Rahmawati Korban TPPO Modus Kawin Kontrak ke China, Polda Jabar Tetapkan 2 Tersangka

12 jam lalu

Gempa Dangkal Magnitudo 3,1 Guncang Sukabumi Jabar Hari Ini

5 hari lalu

Kebakaran Tragis di Sukabumi, 3 Anak Tewas Mengenaskan Terjebak

7 hari lalu

Berkas Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan YTR Dilimpahkan ke Kejati Jabar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal