Saat ini, menurut Galih, orang tua Ferdian masih menjalani pemeriksaan secara intensif sebagai saksi. Selain itu, mobil sedan hitam milik Ferdian juga turut diamankan di Polrestabes Bandung.
"Sementara (orang tuanya) masih saksi kita periksa secara intensif terkait apa yang dia ketahui terkait apa yang anaknya lakukan," katanya.
Dalam kasus ini, rekan Ferdian berinisial TF ditetapkan sebagai tersangka.Tersangka TF dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE.
Sedangkan Ferdian dan satu rekan lainnya berinisial A, kini sedang diburu oleh polisi. Jejak terakhir, Ferdian diduga melarikan diri ke wilayah Cileungsi, Bogor.