Polisi OTT Oknum LSM di Subang terkait Kasus Pemerasan Kades, Sita Uang Rp2,5 Juta

iNews TV
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono saat gelar perkara kasus OTT oknum anggota LSM terkait pemerasan kepala desa. (Foto: iNews)

"Kami sangat berterima kasih. Aksi pemerasan ini sudah sering terjadi dan sangat meresahkan kawan-kawan Kepala Desa di Subang," ungkap Ernawati.

Sebagai bentuk rasa syukur dan dukungan, Mako Polres Subang kini dibanjiri karangan bunga dari berbagai pihak sebagai ucapan terima kasih atas pemberantasan oknum LSM yang meresahkan.

Polisi masih melakukan pengejaran intensif terhadap WY yang melarikan diri. Pelaku TY sendiri akan dijerat dengan pasal pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi mengimbau agar para kepala desa tidak takut melapor jika kembali menemukan praktik serupa.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
9 tahun lalu

Peras PNS Dinas PU Batubara, Anggota LSM Diamankan Polisi

9 tahun lalu

Kades Sidokelar Kena OTT, Rp1,3 Miliar dan Mobil Ford Disita

9 tahun lalu

Diduga Terima Upeti Rp1,4 Miliar, Sekdis PUBM Muratara Diciduk Polisi

9 tahun lalu

Dugaan Suap Pengesahan RAPBD Jambi, 16 Orang Ditangkap KPK

9 tahun lalu

Tim Saber Pungli Bekuk 3 Pegawai Disdukcapil Blitar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal