Polisi Tangkap 3 Pembacok di Rancamanyar Bandung, Kasus Dipicu Kecelakaan Lalu Lintas

Gin Gin Tigin Ginulur
Salah satu pelaku penganiayaan dan pembacokan di Rancamanyar Kabupaten Bandung. (Foto: Istimewa)

Setelah melakukan penganiayaan dan pembacokan, para pelaku melarikan diri keluar kota. Polisi kemudian melakukan pencarian. Setelah diidentifikasi oleh penydik, para pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

Lebih lanjut Kusworo mengatakan, salah satu pelaku sebelumnya pernah melakukan hal sama terhadap pedagang nasi goreng di wilayah Rancamanyar, Baleendah.

Karena korban tidak membuat laporan, maka proses hukum terhadap MRA tidak berlanjut, dikarenakan tidak adanya keterangan dari saksi.

"Karena dua dari tiga pelaku ini di bawah umur, maka kami hanya menghadirkan satu pelaku yang telah dewasa. Pesan moralnya dalam perkara ini adalah tidak usah khawatir, tidak usah takut untuk membuat laporan polisi," kata Kusworo.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Durhaka di Sukabumi Bacok Ayah Kandung gegara Kesal Disuruh Bekerja

57 tahun lalu

2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

57 tahun lalu

Sadis! 2 Oknum Polisi di Wakatobi Setrum dan Borgol 3 Remaja lalu Dipaksa Terjun ke Laut

57 tahun lalu

43 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Suami Aniaya Selingkuhan Istri hingga Tewas

57 tahun lalu

Kasus Istri Siri Dianiaya Oknum Polisi Aiptu N, Bareskrim Dalami Bukti Medis Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal