Polisi Tangkap Kawanan Begal di Indramayu, 2 Pelaku Roboh Ditembak

Andrian Supendi
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, menanyai salah satu kawanan begal yang tertangkap. (Foto: iNews.id/Andrian Supendi)


Fahri Siregar mengungkapkan, modus operandi para tersangka saat menjalankan aksi yaitu dengan cara memeped kendaraan korban dan mengambil kunci kontak secara paksa di sertai pengancaman dengan menggunakan senjata tajam berupa sebilah golok.

"Tujuan dan maksud para pelaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan yaitu untuk mendapatkan barang milik korban. Kemudian, para pelaku menjual barang hasil kejahatan tersebut guna memperoleh uang yang digunakan untuk bermain perjudian jenis slot," ujar Fahri.

Fahri Siregar menyatakan, akibat perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP, ancaman hukuman paling lama 9 tahun dan Pasal 480 KUHP, ancaman hukuman paling lama 4 tahun.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
3 tahun lalu

Santri Korban Begal di Melong Green Cimahi Trauma, Tidak Berani Keluar Rumah Sendirian

16 hari lalu

Viral Ibu Ajak 2 Balita Curi Tas dan Buku di Toserba Mojokerto, Polisi Mediasi

1 bulan lalu

Terekam CCTV, Maling Bertopeng Bawa Celurit Gasak Uang Tunai di Rumah Warga Pasuruan

1 bulan lalu

Kejar Pencuri Motor Berujung Maut di Pasuruan, Warga Tewas Kecelakaan Tertabrak Minibus 

2 bulan lalu

Tepergok Beraksi, Maling Motor di Indramayu Diamuk Massa hingga Lompat ke Sungai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal