“Pelaku berusaha kabur, makanya dari pihak kami melakukan tindakan tegas,” kata Kapolsek Padalarang, Kompol Supriati.
Dia mengatakan, kelompok ini tercatat telah belasan kali beraksi membobol minimarket. 9 Lokasi berada di wilayah hukum Polsek Padalarang, sementara sisanya di beberapa tempat di luar Padalarang.
Saat menangkap komplotan ini, kata dia, petugas kepolisian juga menyita barang bukti hasil kejahatan, di antaranya yang masih tersisa adalah ribuan bungkus rokok.
Polisi juga mengamankan alat las khusus yang digunakan komplotan ini untuk membobol minimarket, beserta sejumlah uang tunai dan sepeda motor.
“Kami jerat dengan pasal pencurian di KUHP dengan ancaman sampai 4 tahun penjara,” ujarnya.