Polisi Tangkap Pengoplos Elpiji 3 Kg di Bandung, Raup Jutaan Rupiah per Hari

iNews TV
Barang bukti gas elpiji (dok. Polri)

Akibat aksi pengoplosan gas bersubsidi ini, kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp432 juta. Atas perbuatannya, tersangka UA kini ditahan di Mapolresta Bandung dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
19 jam lalu

Rumah di Cilincing Jakut Hancur usai Gas Elpiji 3 Kg Meledak, 1 Orang Terluka

11 hari lalu

Anggaran Subsidi BBM-Gas Elpiji 3 Kg Dipangkas Rp11,44 Triliun Mulai Tahun Depan

6 hari lalu

Gempa Terkini Guncang Bandung, Cek Magnitudo dan Pusatnya! 

12 hari lalu

Kecelakaan Maut Motor Tabrak Tembok Beton di Baleendah Bandung, 2 Orang Tewas

12 hari lalu

Hari Tani Nasional, Dari Energi Terbarukan, Tumbuh Pangan dan Kemandirian Petani

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal