Polisi Tembak Pencuri Motor di Majalengka karena Melawan Pakai Golok

Antara
Ilustrasi. (Foto Okezone).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak delapan unit sepeda motor berbagai merek dan lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Saat ini petugas masih memburu dua pelaku lainnya yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan pelaku yang berhasil dibekuk sudah ditahan di Mapolres Majalengka beserta sejumlah barang bukti.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pura-Pura Buang Sampah, Tersangka Curanmor Kabur dari Polres Polman

8 hari lalu

Tepergok Mencuri, Maling Motor di Mojokerto Babak Belur Diamuk Warga

16 hari lalu

Viral Ibu Ajak 2 Balita Curi Tas dan Buku di Toserba Mojokerto, Polisi Mediasi

18 hari lalu

Aksinya Terekam CCTV, 4 Komplotan Pencuri Motor di Batam Ditangkap

28 hari lalu

2 Polisi di Jayapura Diperiksa diduga terkait Penembakan, Kapolres Minta Maaf

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal