Polres Ciamis Tangkap Kurir, 48.000 Obat Terlarang Diamankan

Acep Muslim
Polres Ciamis menggaggalkan pengiriman obat terlarang di Jalan Nasional. (Foto iNews/Acep Muslim).

CIAMIS, iNews.id -Polres Ciamis, Jawa Barat menangkap kurir obat farmasi tanpa izin, Danang di Jalan Nasional. Hasilnya 48.000 obat terlarang diamankan.

Kapolres Ciamis, AKBP Dony Eka Putra mengatakan pelaku mendapatkan keuntungan Rp5 juta dari peredaran obat itu.

"Sebanyak 48.000 butir, pelaku mendapatkan keuntungan Rp5 juta," kata Dony di Ciamis, Rabu (4/11/2020).

Menurut Dony, pelaku sudah melakukan aksinya 10 kali di Ciamis. Modus pelaku memesan obat itu dari media sosial.

"Modus memesan lewat online Facebook dimulai pemesanan 5 toples dan terakhir 48 toples dengan total 48.000," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kabupaten Sukabumi, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Balita Hanyut di Sungai Cianten Bogor Ditemukan Tewas, Terseret Arus saat Temani Ibu Mencuci

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 6 Juni 2026, Cek Lokasinya

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 5 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 4 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal