Polisi Tangkap 3 Pengedar Uang Palsu di Solok, Rp14,6 Juta Diamankan

Antara
Peredaran uang palsu (Antara)

SOLOK, iNews.id - Polisi menangkap tiga pengedar uang palsu di wilayah Jorong Galanggang Tangah, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar). Tak main-main, uang senilai Rp14,6 juta disita dari pelaku.

"Total uang palsu yang disita dari tersangka senilai Rp14,6 juta berupa uang kertas pecahan Rp100.000," kata Kapolres Solok Arosuka, AKBP Azhar Nugroho, Rabu (4/11/2020).

Azhar menambahkan, ketiga tersangka tersebut yakni atas nama Novit Antoni (36), Farata (17), dan Rina Widya Murni (36). Ketiganya ditangkap pada Senin (2/11/2020), sekitar pukul 15.30 WIB.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi di Sidoarjo, 3 Tersangka Ditangkap

5 hari lalu

Polisi Gerebek Rumah Produksi Uang Palsu di Solo, Pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 Disita

9 hari lalu

Berawal dari COD HP Rp4,5 Juta, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Semarang

2 bulan lalu

Cetak Uang Palsu Pakai Printer lalu Belanja di Warung, Pria di Sleman Ditangkap

2 bulan lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pasaman Barat Sumbar, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal