Polres Subang Gerebek Rumah di Legonkulon Subang, Tangkap Pengedar Sabu

Agus Warsudi
AE, tersangka pengedar narkoba dan barang bukti sabu. (FOTO: Polda Jabar)

"Tersangka AE mendapat 15 paket sabu. Sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut telah laku dijual," ujar Kombes Pol Ibrabim Tompo.

Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Subang untuk diperiksa. Kini tersangka AE mendekam di rumah tahanan Mapolres Subang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka AE dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutur Kabid Humas Polda Jabar.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Subang Geger, Mayat Perempuan Berambut Merah Ditemukan Terbakar dalam Mobil

57 tahun lalu

4 Sungai di Pabuaran Subang Meluap Bersamaan, 650 Rumah Terendam

57 tahun lalu

Jembatan Diperbaiki, Jalan Pantura Subang Macet Parah

57 tahun lalu

Densus 88 Antiteror Polri Bina 10 Eks Napi Terorisme Bertani di Subang

57 tahun lalu

Heboh, Oni Suwarman Bentangkan Spanduk Raksasa Partai Perindo di Subang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal