Polresta Bandung Tangkap 14 Pelaku Curanmor, Dua Masih di Bawah Umur

Agus Warsudi
Para pelaku curanmor digelandang petugas Polresta Bandung. (FOTO: Humas Polresta Bandung)

Dari ke 14 tersangka, tutur Kapolresta Bandung, dua di antaranya penadah barang curian dan dua tersangka lain masih di bawah umur.

"Ada dua tersangka di antaranya di bawah umur. Namun tetap kami berkas terlebih dulu, nanti kita lihat perkembangannya," tutur Kapolresta Bandung.

Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, para tersangka melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Bandung. Mereka mengincar kendaraan roda dua yang terparkir di dalam garasi rumah hingga di pinggir jalan.

"Rata-rata motor ini dicuri saat diparkir di pinggir jalan yang tidak menggunakan kunci ganda, hanya dikunci stang," ucap Kombes Pol Kusworo.

"Karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat agar memberikan kunci ganda dan pengamanan maksimal kepada kendaraannya," ujar dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku curanmor diancam hukuman 7 tahun penjara, Sedangkan penadah barang curian dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman minimal 4 tahun.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PMN Jabar Gelar Diskusi Publik Pemuda Hari Ini Pemimpin Masa Depan di Bandung

57 tahun lalu

Kasus Bangunan di Jalan Surya Sumantri Bandung, Terdakwa Akui hanya Punya PPJB

57 tahun lalu

Kondisi Air Tanah di Bandung Kritis dan Rusak, Bisa Picu Amblesan? 

57 tahun lalu

Terdakwa Kasus Penggelapan PT MPR Divonis 3 Tahun Penjara di PN Bandung

57 tahun lalu

Dukung Layanan Kereta Cepat Jakarta-Bandung, 20 Perusahaan Teken MoU dengan KCIC

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal