Pria di Cianjur Cabuli Gadis 17 Tahun dengan Iming-Iming Uang

Agus Warsudi
Sindonews
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Kombes Pol S Erlangga mengatakan, modus operandi pelaku melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan terhadap korban dengan janji akan memberikan sejumlah uang jika mau dicabuli.

"Tersangka berjanji memberi uang tetapi tak ditepati sehingga korban melapor," ujar Kombes Pol S Erlangga.

Akibat perbuatannya, tersangka MA dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.


Berita Lain Bisa Dibaca di Sindonews.com:4 Begal Pasteur Dibekuk, Orang Tua Korban: Terima Kasih Polisi

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Begini Modus Licik Pelatih Perbakin Cabuli Atlet Menembak di Surabaya

57 tahun lalu

Bejat! Pelatih Senior Perbakin Surabaya Cabuli Atlet Menembak Berkali-Kali

57 tahun lalu

Balita 3 Tahun di Karawang Diduga Dicabuli Ayah Kandung, Ibu Cari Nafkah di Arab Saudi

57 tahun lalu

11 Mantan Santriwati di Kukar Laporkan Pengasuh Ponpes ke Polisi terkait Kasus Pencabulan

57 tahun lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal