Pria Dituding Maling di Sukabumi Tewas Dikeroyok Massa, Ini Peran 7 Tersangka

Dharmawan Hadi
Para tersangka kasus dugaan pengeroyokan diamankan polisi di Mapolres Sukabumi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Sukabumi, lanjut Maruly, para tersangka telah diurai untuk perannya masing-masing. Siapa berbuat apa dan menggunakan apa sehingga menyebabkan korban meninggal dunia di rumah sakit seusai dikeroyok secara bersama-sama.

"Empat tersangka di antaranya mengaku hanya memukul dan menendang korban tanpa alat. Keempat orang itu yakni WN, YH, VR, B. Sementara DS memukul korban dengan bambu, DSF memukul dengan sarung golok, dan IA membacok kaki korban," ujar Maruly menjelaskan lebih rinci.

Lebih lanjut Maruly mengatakan, beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut, berupa satu bilah golok, satu buah bambu, satu bilah parang dan satu buah lampu untuk penerangan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

"Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, para tersangka ini mengeroyok korban yang dicurigai sebagai pelaku pencurian. Yang kami tangani adalah kegiatan penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka," ujar Maruly. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tewas Dihakimi Massa di Sukabumi, Jenazah Korban Dibongkar Polisi untuk Penyelidikan

57 tahun lalu

Kronologi Pengurus OSIS SMP di Makassar Dikeroyok Teman Sekolah usai Razia Vape

57 tahun lalu

Viral Siswi SMP di Mamuju Dikeroyok Geng SMA, Dipicu Saling Ejek

57 tahun lalu

Miris! Imam Masjid di Palopo Babak Belur Dikeroyok, Kini Malah Dilaporkan Balik ke Polisi

57 tahun lalu

Polisi di Surabaya Dikeroyok 3 Preman hingga Tak Berdaya gegara Tegur Pesta Miras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal