Dalam bidang ilmu Alquran, Kiai Sanusi berpendapat bahwa terdapat empat kategori hukum dalam Alquran, yaitu berkaitan dengan keimanan dan kebebasan beragama dalam memilih dan menjalankan ketentuan-ketentuan agama, berkaitan dengan rumah tangga dan pergaulannya seperti pernikahan dan perceraian, keturunan dan kewarisan.
Juga berkaitan dengan prinsip kerja sama antarsesama umat manusia seperti jual-beli, sewa-menyewa, gadai dan lain-lain, berkaitan dengan pemeliharaan kehidupan, yaitu berupa peraturan pidana dan perdata untuk menghukum di antara sesama manusia yang melakukan kesalahan.
KH Ahmad Sanusi adalah tokoh Sarekat Islam dan pendiri Al-Ittahadiyatul Islamiyah (AII), sebuah organisasi yang bergerak dalam bidang pendidikan, sosial kemasyarakatan dan ekonomi.
Di awal Pemerintahan Jepang, AII dibubarkan dan secara diam-diam dia mendirikan Persatuan Umat Islam Indonesia (PUII). KH Ahmad Sanusi juga pendiri Pondok Pesantren Syamsul Ulum, Sukabumi.
Selain itu, dia juga pernah menjadi anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tahun 1945. Dengan kiprahnya yang besar terhdap bangsa ini.